BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan tuntutan terhadap terdakwa Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/6/2020) sore.
Selain itu, JPU KPK RI juga menuntut Wan Hendri dengan pidana denda diwajibkan membayar sebesar Rp250 juta dengan subsider selama 6 bulan kurungan penjara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Pidana denda yang diberikan kepada Wan Hendri ini, sama dengan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
"Terdakwa juga diwajbkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU KPK.
Sebelumnya, terdakwa Wan Hendri juga pernah mengajukan justice collaborator (JC). Dalam persidangan tersebut, JPU KPK RI mengumumkan bahwasanya pengajuan berkas JC tersebut, semuanya ditolak dan tidak memenuhi syarat.
"Penggunaan dan pengajuan JC terdakwa Wan Hendri, tidak memenuhi syarat. Tapi karena terdakwa mengakui perbuatannya, maka dipertimbangkan untuk menjadi hal yang meringankan," ujar JPU KPK.
JPU KPK menilai terdakwa Wan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia