Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kabur dari Lapas, Polda Lampung Tangkap Buronan Kejari Lampung Timur Kasus Sajam dan Maling Motor
Lampungpro.co, 18-Jun-2024

Febri 161

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, yang kabur dari Lapas pada Selasa (18/6/2024).

Ada pun tahanan yang kabur tersebut yakni berinisial RS (25) asal Jabung, Lampung Timur, yang sebelumnya kabur dari tahanan Polsek Waway Karya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, RS sebelumnya terlibat dalam dua kasus tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Penangkapan berlangsung di Jalan Umum Desa Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya.

Awalnya RS ditangkap kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung.

"Kasus pertama, RS terkait kepemilikan senjata tajam pada Senin (12/10/2020) oleh Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli. Renaldi kemudian dibawa ke Polsek Waway Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Umi Fadilah Astutik.

Kasus kedua, tersangka RS terlibat dalam kasus Curat berupa sepeda motor yang terjadi pada Senin (12/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Raycudu, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

Pelapor atas nama Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah dicuri oleh pelaku.

"RS berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang ditaksir senilai Rp9 juta. Kejadian ini meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit Ponsel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Curat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1239


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved