KRUI (Lampungpro.co): Polisi diminta pihak Rutan Kelas II Krui Pesisir Barat untuk membantu menangkap seorang narapidana yang berhasil melarikan diri. Peristiwa kaburnya narapidana bernama Fauzan yang mendapatkan hukuman atas tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jumat (27/9/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihak Rutan telah mengirimkan surat permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap seorang narapidana yang kabur. "Benar, kemarin ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas II B Krui. Kami melalui Polres Pesisir Barat telah menerima surat permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap narapidana tersebut," kata Kombes Umi, Sabtu (28/9/2024}.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Kabur Dari Rutan Krui Pesisir Barat, Polisi Buru Napi Kasus Curat ini
Menurut Umi, Fauzan merupakan tahanan pendamping (tamping) yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan. "Informasinya napi hukumannya 2 tahun 8 bulan, namun nanti untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi pihak rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari pihak Rutan sendiri," kata Kombes Umi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1177
Pesisir Barat
1114
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia