Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kabur ke Palembang Usai Curi Motor, Remaja Asal Pardasuka Pringsewu ini Ditangkap Saat Main Bulutangkis
Lampungpro.co, 09-May-2024

Amiruddin Sormin 556

Share

Tersangka KA saat diperiksa di Mapolsek Pardasuka LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curànmor) yang terjadi pada (17/7/2023) silam. Pada pengungkapan ini polisi berhasil menangkap remaja berinsial KA (17) warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka KA diamankan polisi saat bermain bulutangkis di Pekon Pujodadi, Pardasuka, Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (9/5/2024) siang.

Dijelaskan Kapolsek, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu sepeda motor Yamaha Vega BE 7219 UA milik Suherman (55) warga Pekon Margodadi, Ambarawa, Pringsewu. Saat dicuri sepeda motor tersebut sedang diparkirkan di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang.

“Pelaku dapat mudah mencuri sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai alat menghidupkan mesin motor,” jelas Iptu Jumbadio.

Lanjut Kapolsek, setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku kemudian menjual sepeda motor seharga Rp1,5 juta. Uang hasil menjual motor. Kemudian digunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang, membayar kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sepeda motor milik korban yang hilang
berhasil kami temukan dan saat ini kita jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, tersangka baru sekali ini terlibat tindak pidana. Di hadapan polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatanya tersebut, ungkap Jumbadio, KA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Lantaran HA masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilnya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1154


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved