Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kabur ke Tangerang, Dua Pembobol Rumah Makan di Kalianda Lampung Selatan Dibekuk Polisi
Lampungpro.co, 15-Jul-2020

Heflan Rekanza 954

Share

Ilustrasi tersangka | Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Tekab 308 Polres Lampung Selatan, akhirnya berhasil membekuk  dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Rumah Makan Alam Mutiara, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Keduanya yakni, JF (23) dan DK (20) warga Desa Hatta Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mengataoan, berdasarkan hasil penyelidikan Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Alfiandi Hartono, mengetahui tempat persembunyian kedua pelaku yakni dikontrakan yang berada di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kemudian pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB. Tekab 308 Polres Lamsel meringkus kedua pelaku di Alun-alun Pemda Tangerang. Selanjutnya tersangka diamankan ke Satreskrim Polres Lamsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Try.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 05.00 wib di RM. Alam Mutiara yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, telah terjadi dugaan tindak pidana curat  yang diduga dilakukan oleh JF dan DK. Mereka menggondol terhadap 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J4 Plus warna coklat, dan uang tunai Rp. 10.170.000, dengan cara kedua pelaku mengambil HP dan uang tunai dari laci kasir pada saat korban sedang tidur. "Uang hasil curat, telah mereka habiskan untuk berfoya-foya di Tangerang," ucap dia.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y91C warna merah milik tsk JF (BB pengganti), 1 (satu) unit pasang sepatu merk vans warna hitam milik tersangka JF (BB Pengganti), 1 (satu) pasang sepatu merk vans warna merah milik tersangka DK (BB Pengganti), 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek tanpa merk warna putih garis hitam milik tersangka DK (BB Pengganti), 1 (satu) pasang kaos kaki merk vans warna putih (BB Pengganti), 1 (satu) buah topi warna merah milik tersangka JF yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana curat.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved