Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kabur Lalu Tabrak Kayu saat Ditangkap di Pringsewu, Pencuri Pick Up L300 Asal Lampung Tengah ini Patah Kaki
Lampungpro.co, 02-Mar-2024

Amiruddin Sormin 625

Share

Dua pelaku pencurian pick up L300 ML dan NR dan barang bukti yang diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua warga Lampung Tengah ditangkap polisi karena mencuri mobil pick up L 300 di Pringsewu. Kedua pelaku ML (40) dan NR (41) diringkus polisi di rumah masing-masing di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat penangkapan, tersangka ML berupaya mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan. Akhirnya menabrak batang kayu sehingga salah satu kakinya patah.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu l mobil Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Mobil ini adalah milik Toni (44) yang hilang dicuri di parkiran rumahnya pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian. DI antaranya kunci leter Y, besi dan obeng.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu. "Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan," tutur Iptu Riyadi pada Sabtu (2/3/2024).

Dia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Dia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di Pringsewu. Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan dalam proses penyidikan perkara. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved