Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kades di Lampung Timur Pukuli Bocah Gegara Kencing Sembarangan, Ketua LPAI Kak Seto: Tak Ada Damai Restoratif Justice
Lampungpro.co, 20-Jul-2023

Febri Arianto 4900

Share

Ketua LPAI Kak Seto | Lampungpro.co/Suara.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang biasa disapa Kak Seto, turut berkomentar terkait oknum Kepala Desa Sri Gading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur memukuli bocah karena kencing sembarangan.

Seto Mulyadi mengatakan, pihaknya berharap kepolisian dalam hal ini Polres Lampung Timur, harus tegas menangani kasus persoalan anak sesuai dengan amanat undang-undang perlindungan anak, orang tua, guru, kepala desa, harus menjadi teladan dan harus mengayomi anak.

"Justru jika punya background pimpinan itu harus memberikan contoh teladan mengenai gerakan perlindungan anak, bahkan kalau yang melakukan kekerasan terhadap anak adalah seorang pemimpin, sanksi pidana bisa ditambah," kata Seto Mulyadi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (20/7/2023).

Seto Mulyadi berharap, kepolisian yang melakukan pengusutan dan yang mengumpulkan bukti bukti terkait kasus kekerasan yang dialami seorang anak di Lampung Timur tersebut, agar ditindak secara profesional.

"Tidak ada namanya restoratif justice (keadilan restoratif atau bebas) bagi pelaku kekerasan terhadap anak, kecuali pelakunya anak, demi kepentingan kebaikan psikis seorang anak. Ini terbalik yang dewasa mengajar anak, bahkan seorang kepala desa, miris," tegas Seto Mulyadi.

SEBELUMNYA : Tabrak Bocah Pakai Motor Karena Kencing Sembarangan, Kades di Labuhan Maringgai Lampung Timur Jadi Tersangka

Sementara itu, ibu korban bernama Endang mengungkapkan, pihaknya berharap polisi benar-benar menegakkan keadilan dalam menangani kasus pemukulan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut terhadap anaknya.

"Seharusnya dimarahi dengan kata-kata saja karena masih anak-anak, tidak dipukul, sampai anak saya merasakan kepala dan mulutnya sakit sampai berdarah. Saya sebagai ibu tidak terima," ungkap Endang.

Endang mengaku tidak akan berbicara soal damai. Urusan memaafkan, kata dia pasti ada, namun untuk proses hukum tetap harus berlanjut, karena kasusnya sudah dilaporkan di Polsek Labuhan Maringgai.

Sebelumnya, korban berinisial AA (13) dianiaya oknum Kades berinisial SD (43), pada Sabtu (15/7/2023) lalu. Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang sedang buang air kecil di belakang mushola, tak jauh dari Balai Desa Srigading, Labuhan Maringgai.

Korban kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka. Korban sempat ditarik rambutnya hingga terjatuh, lalu dipukuli hingga luka lebam di bagian pipi dan bibirnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16643


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved