BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya menyegel Kafe Angel's Wing, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. Kafe ini baru satu hari beroperasi.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berdalih, penutupan ini karena izin yang diberikan tak sesuai praktek di lapangan. "Banyak sekali laporan mengenai aktivitas salah satu bar dan resto yang ada di Kelurahan Enggal ini," kata Eva Dwiana kepada media, Sabtu (4/2/2023) malam saat meninjau kafe Angel's Wing.
Menurut Eva, setalah dicek Sabtu (4/2/2023} sore, ternyata izin yang diajukan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Sehingga, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan.
"Pemerintah Kota Bandar Lampung tak akan menghambat investasi. Asalkan sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku," kata Eva Dwiana.
Dia juga menegaskan dalam waktu dekat Pemkot belum akan mengadakan evaluasi terkait lokasi usaha yang berada sepanjang Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya. Menurut Eva, izin Angel's Wing adalah kafe resto dan kafe. Tapi di lapangan ditemukan minuman keras. Selain itu, jam operasinya juga melebih batas waktu yang ditentukan.
"Karena izinnya kafe dan resto, maka dari itu kami izinkan beroperasi. Ternyata semua dilanggar jam operasi hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga waktu yang belum ditentukan," kata Eva Dwiana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3991
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia