Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kampanye Langgar Protokol Covid-19, Bawaslu Bandar Lampung Surati Tiga Paslon, Rycko Terbanyak
Lampungpro.co, 20-Oct-2020

Febri 1597

Share

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah Saat Rakor Bersama Mappilu PWI Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung selama 23 hari pelaksanaan kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, telah melayangkan tujuh surat peringatan terhadap tiga pasangan calon (Paslon) karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dari tujuh surat yang dilayangkan Bawaslu, empat diantaranya ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman.

Sementara pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapatkan dua surat peringatan, dan pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Pelayangan surat ini, karena para calon dalam kampanye melanggar protokol mulai dari tidak memakai masker, masih berkerumun, hingga alat peraga kampanye (APK) yang dibagikan ke masyarakat tidak dikemas dengan plastik.

"Aturan saat ini, berbeda ketika tidak adanya pandemi Covid-19. Semuanya diatur secara spesifik mulai protokol kesehatan dan lainnya, jadi ini salah satu pokok terbaru pengawasan pemilihan umum," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat rapat koordinasi dan bincang santai bersama Mappilu PWI Lampung, di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/10/2020).

Dalam PKPU nomor 13 dijelaskan bahwasanya, dalam memberikan peringatan ke pasangan calon yang melanggar, Bawaslu Bandar Lampung menggunakan empat metode. Pertama pasangan calon akan diberikan peringatan secara lisan ke tim kampanye.

"Jika tidak diindahkan, maka diberikan surat peringatan. Jika masih ada yang membandel, maka bisa dibubarkan pelaksanaan kampanyenya. Jika masih tetap dilakukan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka pengawas pemilihan umum bisa merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengurangi masa kampanye calon selama tiga hari," ujar Candrawansah.

Sesuai peraturan PKPU Pasal 57, pelaksanaan kampanye dimasa pandemi Covid-19 ini, dibatasi hanya boleh tatap muka 50 orang maksimal. Kemudian dilakukan secara dari rumah ke rumah (door to door) juga batasnya 50 orang. Regulasi ini masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan. Dalam aturan baru ini juga, terdapat 13 item APK yang dibagikan yakni pakaian, penutup kepala, alat makan, alat minum, alat tulis, stiker, payung, kalender kartu nama, brosur, ditambah masker, sarung tangan, face shield, dan hand sanitizer. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved