RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Pemerintah Kampung Bumi Dipasana Abadi, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, mengadakan bimbingan teknis penulisan dan publikasi. Tampil sebagai narasumber Kapala Biro Tulang Bawang media online Lampungpro.co, di Aula Kantor Kampung Bumi Dipasena Abadi, Selasa (2/4/2024).
Kegiatan diikuti Sekretaris, kaur, kasi, operator, ketua Karang Taruna, dan Badan Permusyawaratan Kampung. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan kerjasama publikasi 2024 antara Kampung Bumi Dipasana Abadi dan Lampungpro.co.
Sekretaris Kampung Bumi Dipasena Abadi, Heru Prayogo, menyampaikan tujuan akhir kegiatan ini adalah peserta mampu mempublikasikan kegiatan sesuai standar penulisan 5W+1H melalui website dan media sosial milik kampung dan mitra media online. "Tolok ukur kebersihan kegiatan ini secara sederhana adalah sejauh mana nantinya peserta mampu aktif mempublikasikan kegiatan Pemerintah Kampung di media sosial dan website milik kampung," kata Heru Prayogo.
Sementara dalam paparan materinya, Kabiro Lampungpro.co. Nafian Faiz, menyampaikan secara umum, publikasi adalah upaya untuk menyampaikan informasi kepada khalayak, baik melalui pertemuan, surat, papan pengumuman, banner, baliho, media cetak, elektronik, online, maupun media sosial. Nafian Faiz juga menjelaskan sebagian isi kerja sama publikasi, yakni pendampingan dari Lampungpro.co agar personel Pemerintah Kampung mampu efektif mengelola website dan media sosial milik Kampung sebagai sarana publikasi internal.
Lebih lanjut, menyinggung tentang peliputan, dijelaskan semua media dan jurnalis bebas meliput untuk mendapatkan informasi. Namun untuk terikat dalam kerja sama publikasi harus atas kesepakatan para pihak.
Memilih media tertentu sebagai mitra publikasi adalah hak subyektif yang dimiliki Kepala Kampung. Termasuk alasan keterbatasan anggaran, kepercayaan, kedekatan emosional, dan kenyamanan.
Dijelaskan bahwa Lampungpro.co tidak berhak dan tidak dapat menghalangi media dan wartawan manapun untuk meliput. Termasuk kepada mitra publikasi Lampungpro.co, karena wartawan berhak mendapat informasi dan menyampaikannya ke publik.
Namun, jika ada oknum mengaku wartawan mengancam dan memaksa meminta uang, itu masuk ranah kriminal, yaitu pungutan liar atau pungli. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian Faiz
Berikan Komentar
Anonymous
????????????????
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia