Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kapolda Lampung Minta Bhabinkamtimbas Awasi Pengunaan Dana Desa
Lampungpro.co, 01-Nov-2017

Amiruddin Sormin 1168

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Polda Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung mensosialisasikan nota kesepahaman Pencegahan Pengawasan dan Penandatanganan Dana Desa yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (31/10/2017). Menurut Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo anggota Polri wajib mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa.

Pengawalan itu berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, 20 Oktober 2017. Lalu, dilaksanakan video converence antara Kapolri, Kemendagri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan seluruh jajaran kepolisian. Hasilnya, ditandatangani nota kesepahaman antara Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kapolri dengan Nomor 05/M-DPDTT/KB/X/2017, Nomor 193/7621/SJ, dan Nomor B/82/X/2017 tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Pemerintah pusat menyalurkan dana desa Rp20 triliun, Provinsi Lampung mendapatkan Rp1,9 triliun untuk diteruskan kepada 14 kabupaten, dengan alokasi 2.435 desa. Dana sebesar ini harus dipertanggungjawabkaan para Kepala Desa yang menerimanya, anggota polri wajib mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa tersebut, kata Suroso.

Melalui sosialisasi ini, peserta ditargetkan memahami prosedur pengelolaan dana desa. Sehinga tidak terjadi penyalahgunaan akibat kewenangan yang dimiliki para kepala desa, agar tujuan dana desa dapat terwujud. "Khususnya bagi Bhabinkamtibnas yang merupakan garda terdepan Polri di desa, agar paham akan tugas dan kewenangannya dalam mengawal dan mengawasi dana desa, ujar Suroso.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto mewakili Gubernur Lampung menyampaikan kemajuan desa merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat bawah. Pemprov Lampung terus berupaya melaksanakan berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan.

Dalam menyiapkan implementasi dana desa di Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah-langkah seperti pelatihan pengelolaan keuangan desa bagi aparatur yang menangani dana desa dan pengelolaan aset desa dan pembentukan serta pengembangan kelembagaan ekonomi perdesaan melalui Badan Usaha milik Desa, kata Heri.

Secara bertahap, kata Heri, Pemprov menargetkan bebas desa tertinggal, menuju desa berkembang dan akhirnya desa maju. Oleh karena itu, pemanfaatan dana desa diprioritaskan membiayai program dan pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat yang terkait langsung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui nota kesepahaman ini, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berharap agar pelaksanaan dan penggunaan dana desa dapat digunakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tepat sasaran, kata Heri. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22547


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved