JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas pihak yang menyelewengkan dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19. Langkah itu Idham ambil sebagai tindaklanjuti atas perintah Presiden Joko Widodo, yang meminta aparat hukum untuk 'menggigit' oknum pejabat yang korupsi di tengah pandemi Covid-19.
"Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," ujar Idham melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020) kemarin.
Idham pun telah membentuk Satuan Tugas di bawah pimpinan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang akan menindak oknum jika terbukti menyalahgunakan dana Covid-19. "Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," kata Idham.
Ia mengingatkan semua pihak agar tak menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri. "Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," ucap Idham.(PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6768
Bandar Lampung
12970
Bandar Lampung
12187
Way Kanan
6851
Bandar Lampung
4816
398
15-Mar-2025
375
15-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia