Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus ASN Pemprov Lampung Ngamuk di Museum Lampung Masuk Tahap Penyidikan
Lampungpro.co, 26-Aug-2021

Febri 1082

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung mulai melakukan penyidikan, terkait kasus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung bernama Arvan A, yang mengamuk di Museum Lampung. Sebelumnya Arvan dilaporkan Ustad Royan, atas kasus dugaan penganiayaan.

"ASN pelempar batu ini, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Nantinya dari hasil gelar ini akan kami proses, untuk menetapkan status apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Rabu (25/8/2021).

Disinggung terkait pasal yang diterapkan, nantinya disangkakan dengan Pasal 335 atau Pasal 310. Sebelumnya Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan melakukan pra rekonstruksi, terkait aksi di pelataran Museum Lampung ini.

"Prarekonstruksi ini digelar untuk menentukan pasal tindak pidana, yang mungkin telah dilanggar oleh Arfan.  Pra rekonstruksi juga dilakukan, untuk membantu anggota menentukan apakah itu Pasal 335 KUHP atau ada pasal lainnya, ujar Resky Maulana.

Sebelumnya perselisihan antara Arfan dan Ustad Royan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam ini bermula, saat Arfan mengamuk pada 12 Agustus 2021. Hal ini terjadi karena bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang, sehingga Arfan langsung marah-marah. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved