BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung mulai melakukan penyidikan, terkait kasus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung bernama Arvan A, yang mengamuk di Museum Lampung. Sebelumnya Arvan dilaporkan Ustad Royan, atas kasus dugaan penganiayaan.
"ASN pelempar batu ini, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Nantinya dari hasil gelar ini akan kami proses, untuk menetapkan status apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Rabu (25/8/2021).
Disinggung terkait pasal yang diterapkan, nantinya disangkakan dengan Pasal 335 atau Pasal 310. Sebelumnya Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan melakukan pra rekonstruksi, terkait aksi di pelataran Museum Lampung ini.
"Prarekonstruksi ini digelar untuk menentukan pasal tindak pidana, yang mungkin telah dilanggar oleh Arfan. Pra rekonstruksi juga dilakukan, untuk membantu anggota menentukan apakah itu Pasal 335 KUHP atau ada pasal lainnya, ujar Resky Maulana.
Sebelumnya perselisihan antara Arfan dan Ustad Royan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam ini bermula, saat Arfan mengamuk pada 12 Agustus 2021. Hal ini terjadi karena bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang, sehingga Arfan langsung marah-marah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24236
Bandar Lampung
6243
Kominfo LamSel
5405
Lampung Tengah
3761
399
20-Apr-2025
517
20-Apr-2025
524
20-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia