Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Komisioner KPU Lampung, ENF Bakal Jalani Sidang Kedua DKPP
Lampungpro.co, 17-Jan-2020

Heflan Rekanza 658

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan jual beli jabatan dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yang diduga dilakukan oleh anggota komisioner KPU Lampung inisial ENF. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali akan mengagendakan pemeriksaan kedua, dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

Dalam surat sidang panggilan kedua nomor 0011/PS.DKPP/SET-04/1/2020, DKPP akan melakukan pemanggilan terhadap Chandra Muliawan untuk menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (20/1/2020) mendatang.

Adapun sidang kedua ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan nomor 356-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan perkara nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019, atas nama Budiono yang memberikan kuasa kepada Chandra Muliawan. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, memberikan catatan agar pihak pengadu membawa 8 rangkap berkas pengaduan lengkap dengan alat bukti primer, serta membawa saksi yang diperlukan. Pihak pengadu juga diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan sidang.

Dalam surat tersebut, DKPP RI juga akan memanggil pihak terkait seperti Ketua KPU Lampung beserta anggota komisionernya, dan Ketua Bawaslu Lampung beserta anggota komisioner. Dimana dalam agenda sidang kedua ini, diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu.

Pemanggilan kedua ini, diduga sebagai imbas dari tertangkapnya anggota komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu. Penangkapan ini diduga bisa menandakan bahwasanya penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) bisa dilakukan transaksi dan masyarakat lewat lobi didalamnya.

Sebelumnya, DKPP RI memanggil pihak pengadu dan teradu serta pihak terkait, dalam surat sidang panggilan nomor 4837/PS.DKPP/SET-04/XII/2019, pemanggilan diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu, Kamis (19/1/2019) lalu. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved