Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Rp30 Miliar Mulai Disidik Kejati
Lampungpro.co, 12-Jan-2022

Febri 1376

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp30 miliar, mulai memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Meski demikian, Kejati Lampung belum bisa menjelaskan detail, orang-orang yang diduga ikut menyelewengkan dana tersebut.


Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur mengatakan, kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan umum pada Rabu (12/1/2022). Selain dari pihak KONI Lampung, cabang olahraga lainnya juga diduga ada yang turut serta menyelewengkan dana tersebut.

"Mulai hari ini, kami naikkan ke tahap penyidikan umum. Namin ini sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa disebutkan siapa-siapa saja namanya yang ikut terlibat," kata Heffinur saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022).

Kajati Lampung juga menyampaikan, pada tahun 2019 KONI Lampung juga pernah mengajukan program kerja dan anggaran hibah Rp79 miliar. Kemudian dari dana Rp79 miliar ini, yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hanya Rp60 miliar.

"Selanjutnya pada 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah, bahwa mereka menyetujui dana tersebut. Kemudian dana Rp60 miliar ini, pencairannya dibagi dua tahap yakni Rp29 miliar dan Rp30 miliar," ujar Heffinur.

Namun untuk pencairam kedua senilai Rp30 miliar tidak jadi karena Covid-19, sehingga yang dikelola hanya Rp29 miliar. Ada pun rincian dana tersebut untuk anggaran pembinaan prestasi Rp22 miliar, anggaran partisipasi PON 2020 Rp3 miliar, dan anggaran sekretariat Rp3 miliar.

Setelah diselidiki, Kejati Lampung menemukan beberapa fakta yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah, tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.

Selanjutnya ditemukan untuk pengadaan barang dan jasa, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung memungkinkan untuk dilakukan penyitaan, penggeledahan, dan penghitungan kerugian negara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved