Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Dugaan Suap Patrialis Akbar, Dua Hakim MK Diperiksa KPK
Lampungpro.co, 14-Feb-2017

Lukman Hakim 868

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Dua Hakim Mahkama Konstitusi (MK) diperiksa sebagai saksi dalam kasus uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah hakim MK Anwar H Usman dan Wahiduddin Adams. Pemeriksaan keduanya �sebagai saksi dalam penyelidikan perkara suap �guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.�"Ada beberapa saksi termasuk hakim MK yang kami agendakan diperiksa hari ini. Ada dua orang hakim konstitusi saksi untuk Patrialis Akbar. Kemarin juga kita panggil dua orang hakim konstitusi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam perkara itu, karena diduga menerima hadiah uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.�Pemberian hadiah itu dimaksudkan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi mengajukan permohonan uji materi itu karena merasa dirugikan akibat pemberlakuan basis zona di Indonesia. Karena, membuat impor daging segar lebih bebas, sehingga bisa mendesak usaha peternakan sapi lokal.

Patrialis dan orang kepercayaannya Kamaludin dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara tersangka pemberi suap Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved