Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Eks Bupati Mustafa, Dua Penyuap Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 29-Oct-2019

Erzal Syahreza 532

Share

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. | Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Simon diyakini jaksa bersalah menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Selain itu, Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi juga dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi Winarto diyakini jaksa bersalah menyuap Mustafa. Pembacaan tuntutan untuk Simon dan Budi dilakukan secara terpisah.

Simon dan Budi diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menyebut Simon dan Budi Winarto memberikan uang secara bertahap pada Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Simon memberikan uang Rp 7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula Mustafa yang memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pengusaha di Lampung Tengah untuk maju Calon Gubernur Lampung. Selain itu, Mustafa disebut jaksa juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah terkait pengesahan APBD dan persetujuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.

"Atas perintah Mustafa tersebut, Taufik Rahman menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang atau commitment fee dari beberapa rekanan diantaranya Simon Susilo dan Budi Winarto," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, Taufik menawarkan beberapa proyek jalan di Lampung Tengah kepada pengusaha termasuk Simon dan Budi Winarto. Tapi pengusaha diminta commitment fee jika mendapatkan proyek tersebut.

Atas permintaan itu, jaksa menyatakan, Simon dan Budi Winarto memberikan uang Rp 12,5 miliar secara bertahap pada Taufik Rahman. Setelah itu menerima uang itu Taufik melaporkan kepada Mustafa dan menyerahkan uang itu kepada anggota DPRD Lampung Tengah. 

Berikut rincian uang yang diberikan pada anggota DPRD Lampung Tengah:

- Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri sebesar Rp 1,5 miliar.
- Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga sebesar Rp 2 miliar.
- Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah, Bunyana sebesar Rp 2 miliar.
- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah, Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar.
- Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar.

Sisa uang yang berasal Simon dan Budi diserahkan kepada Taufik Rahman dari Rusmaladi. Setelah itu beberapa petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Mustafa, Taufik, dan beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Jaksa juga meminta majelis hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Simon Susilo dan Budi Winarto karena tidak memenuhi syarat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Simon dan Budi diyakini jaksa sebagai pelaku utama dan tidak mengungkap pelaku lain. 

Permohonan JC yang diajukan Simon dan Budi hanya suatu faktor untuk meringankan hukumannya karena kooperatif, berterus terang dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

"Oleh karena itu, unsur pada pedoman untuk menentukan seseorang sebagai pelaku untuk bekerja sama, kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," jelas jaksa. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24696


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved