BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terlibat kasus perjokian CPNS, RDS (20) diperiksa selama empat jam berstatus sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan penyidik memeriksa RDS sebagai tersangka.
"Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung," kata Umi, Kamis (7/12/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, RDS diajukan 20 pertanyaan seputar kasus perjokian yang menyeretnya ke muka hukum itu. "Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu," kata Umi.
KLIK DAN BACA BERITA TERKAIT: Jadi Joki Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan di Lampung, Mahasiswi ITB ini Resmi Jadi Tersangka
Selain memeriksa RDS, Umi mengatakan, penyidik juga memeriksa tiga orang dalam jaringan joki tes CPNS itu. Ketiganya yakni AB, AN, dan KA.
Ketiganya juga mahasiswa lTB. "Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS," kata Umi. Sedangkan dua lainnya yakni, IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25602
Humaniora
3534
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia