Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa Sekjend DPR
Lampungpro.co, 04-Apr-2019

Erzal Syahreza 699

Share

KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, Sekjend DPR, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Info Terkini

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekjend DPR Indra Iskandar. Indra akan diperiksa seputar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. "Saksi Indra Iskandar, Sekjen DPR akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).

Selain Indra, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lain, yakni Muhammad Basworo, Afridul, dan Ari Haryanto. Ketiganya adalah anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. "Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan RMY," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved