Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus KDRT, Andika Kangen Band Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lampungpro.co, 21-Feb-2017

Lukman Hakim 1131

Share

BANDARLAMPUNG (Lampungpro.com): Vokalis Kangen Band Mahesa Andika Setiawan (27), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Khairunissa alias Caca.

"Benar, Andika sudah jadi tersangka, penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara. Rencananya, besok akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat pemanggilan pemeriksaannya, sudah dikirimkan Senin (20/2/2017)," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Selasa (21/2/2017) sore, melalui ponselnya.

Ditanya, apakah akan dilakukan penahanan, Murbani enggan berspekulasi mengenai hal tersebut. Menurut dia, itu merupakan kewenangan penyidik. Tapi, jika perlu harus dilakukan penahanan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi maka akan langsung ditahan.

Sementara itu, menurut Ebrick, kuasa hukum Andika saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap Andika. Pihaknya, sudah menerima surat panggilan pemeriksaan kliennya dari penyidik sebagai tersangka. "Benar sudah tersangka, surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sudah kami terima pada Senin (21/2/2017) . Kami sudah menyarankan klien kami untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata dia.

Ditanya mengani antisipasi jika penyidik melakukan penahanan terhadap Andika, pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan akan dilakukan penahanan tersebut. "Untuk segala kemungkinan tersebut, surat penangguhan penahanannya sudah kami siapkan," kata dia.

Menurut dia, pihaknya juga telah melaporkan Herawati, mertua dari Andika atau ibu dari Chairunisa alias Caca ke Polres Pesawaran. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP-B/115/II/2017/PLD LPG/Res Pesawaran pada Kamis (16/2/2017).

Kliennya Andika, kata Ebrick, melaporkan kasus tersebut, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan surat jual beli akta surat tanah seluas 1.780 m2 di daerah Pampangan, Gedongtataan, Pesawaran. "Jadi, tanda tangan Andika dipalsukan saat tanahnya dijual oleh ibunya Caca," kata dia.

Terpisah, Suta Ramadhan, kuasa hukum Chairunisa alias Caca mengatakan belum mengetahui adanya kabar ditetapkannya Andika sebagai tersangka. Namun, dirinya mengapresiasi langkah penyidik Polresta Bandar Lampung dengan penetapan Andika sebagai tersangka tersebut. "Belum tahu saya kalau Andika sudah tersangka, dalam hal ini kami mengapresiasi kinerja penyidik," kata dia.

Mengenai laporan Andika terhadap Herawati ibunda Caca, kata Suta, pihaknya tidak mau ambil pusing mengenai hal tersebut. Justru dirinya menganggap laporan tersebut hanya berbentuk ancaman saja. "Tanahnya kan yang menjual Andika sama Caca, uangnya juga diambil dia (Andika) semua. Laporan pemalsuan tanda tangan tersebut sangatlah tidak rasional," kata dia.

Mengenai dugaan sudah adanya perdamaian antara kliennya Caca dan Andika, Suta membantah hal itu. Pihaknya justru baru tahu kalau ada beredarnya foto Andika dan Caca serta anaknya jalan bersama di Mal Boemi Kedaton (MBK) dari kawan-kawan media pada Senin (20/2/2017) malam lalu. "Saya baru tahu kalau ada foto Caca bersama Andika, adanya foto itu justru membuat keluarganya Caca khawatir," kata dia.

Menurutnya, Caca keluar rumah dengan alasan hendak pergi bersama sepupunya. Namun, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Caca. Saat ia mencoba menanyakan kepada orangtuanya, mereka khawatir akan keselamatan Caca bersama Andika. "Hingga kemarin, Caca memang belum bisa dihubungi dan diketahui keberadaannya. Belakangan diketahui Caca pergi bersama Andika," kata dia. (ROBIN/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved