BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Adik mantan Bupati Lampung Utara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara, dituntut hukuman empat tahun pidana penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Akbar dinilai secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.
"Meminta Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dihukum membayarkan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, terdakwa Akbar juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,15 miliar, dikurangi uang dibayarkan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Ada pun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia