BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, berhasil mengamankan dan menyelamatkan barang bukti uang kerugian negara senilai Rp9,35 miliar dari para tersangka tindak pidana korupsi pada proyek strategis nasional pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donni Arief Praptomo mengatakan, penyitaan uang tersebut terjadi setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap adanya selisih dalam pembayaran ganti rugi tanah milik warga terdampak proyek.
"Pada tahap kedua ganti rugi yang dilakukan pada tahun 2022, ada 48 warga yang terdampak menerima pembayaran ganti rugi," kata Kombes Donni Arief Praptomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).
Kasus tersebut, diduga melibatkan penggelembungan dana yang signifikan, dengan adanya pembayaran berlebih yang mencapai miliaran rupiah. Proyek tersebut mencakup pembayaran untuk tanah, tanaman, kolam, dan bangunan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Margatiga.
"Hingga kini, kami memeriksa sedikitnya 262 saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, kepala desa, serta warga yang menerima ganti rugi," ujar Kombes Donni Arief Praptomo.
Menurutnya, proses pemeriksaan kasus tersebut juga turut melibatkan tim dari BPK RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terbaru, Polda Lampung menahan satu tersangka karena tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan
Hingga kini, penyidikan terus berlanjut, dan Polda Lampung berkomitmen untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam praktik penggelapan dana pada proyek strategis ini.
Ada pun satu tersangka yang ditahan yakni bernama Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.
Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.
Ada pun penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp43,41 miliar.
Editor : Febri Arianto
Reportase : Azizi dan Tim Mahasiswa Magang UIN Lampung
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4088
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia