Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Polda Lampung Sita Uang Rp9,3 Miliar, Ratusan Saksi Diperiksa
Lampungpro.co, 19-Nov-2024

Febri 118

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, berhasil mengamankan dan menyelamatkan barang bukti uang kerugian negara senilai Rp9,35 miliar dari para tersangka tindak pidana korupsi pada proyek strategis nasional pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donni Arief Praptomo mengatakan, penyitaan uang tersebut terjadi setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap adanya selisih dalam pembayaran ganti rugi tanah milik warga terdampak proyek.

"Pada tahap kedua ganti rugi yang dilakukan pada tahun 2022, ada 48 warga yang terdampak menerima pembayaran ganti rugi," kata Kombes Donni Arief Praptomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

Kasus tersebut, diduga melibatkan penggelembungan dana yang signifikan, dengan adanya pembayaran berlebih yang mencapai miliaran rupiah. Proyek tersebut mencakup pembayaran untuk tanah, tanaman, kolam, dan bangunan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Margatiga.

"Hingga kini, kami memeriksa sedikitnya 262 saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, kepala desa, serta warga yang menerima ganti rugi," ujar Kombes Donni Arief Praptomo.

Menurutnya, proses pemeriksaan kasus tersebut juga turut melibatkan tim dari BPK RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terbaru, Polda Lampung menahan satu tersangka karena tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan

Hingga kini, penyidikan terus berlanjut, dan Polda Lampung berkomitmen untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam praktik penggelapan dana pada proyek strategis ini.

SEBELUMNYA : Tak Kooperatif Usai Rugikan Negara Rp43,41 Miliar, Polda Lampung Tahan Satu Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Ada pun satu tersangka yang ditahan yakni bernama Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.

Ada pun penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp43,41 miliar.

Editor : Febri Arianto
Reportase : Azizi dan Tim Mahasiswa Magang UIN Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4088


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved