BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, berpotensi menghentikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp29 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penyidikan perkara tersebut bisa saja ada dua opsi yang digunakan. Opsi tersebut bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan.
"Namanya penyidikan itu ada dua opsi, bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan, jadi tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi," kata Nanang Sigit Yulianto saat jumpa pers Hari Bakti Adhyaksa ke 63 di Kantor Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023).
Hingga kini, Tim Penyidik Kejati Lampung masih terus mendalami perkara tersebut, dengan melibatkan para ahli, untuk menentukan unsur-unsur dari pengembalian negara yang dilakukan secara kolektif.
"KONI memang sudah lama, ini sekarang sedang didalami dari ahli, apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsur," ujar Nanang Sigit Yulianto.
Sebelumnya, Kejati Lampung masih mendalami niat jahat (mensrea) dalam kasus dugaan tersebut. Sebab perkara tersebut seluruh kerugian negara senilai Rp2,57 miliar telah dikembalikan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
4533
Bandar Lampung
2443
764
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
490
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia