Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus KTP Elektronik, KPK Sebut Lima Orang Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Lampungpro.co, 15-Mar-2017

Lukman Hakim 971

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/3/2017), mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir September 2016 untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang di kasus KTP elektronik, enam bulan sejak tanggal diajukan. "Selain dua orang tersangka, kami minta tiga orang lainnya juga dicegah, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus," kata dia.

Menurut Febri, para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan saat itu. Isnu Edhi Wijaya diketahui sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus sebagai penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

Terkait persidangan KTP elektronik, KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua pada Kamis (16/3/2017), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, kami berencana akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya," kata Febri.

Ia mengatakan dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan. "Jadi, 90 hari kerja ke depan mulai dari pembacaan dakwaan, kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan," kata dia.

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta-fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi-informasi lain yang kami harap bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja. Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek KTP elektronik itu. Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran KTP elektronik pada 2010 dengan anggaran Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23423


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved