PESAWARAN (Lampungpro.co): Teka-teki siapa di balik kasus meninggalnya mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung yang bernama Aga Trias Tahta, saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala Unila akhirnya terungkap. Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Pesawaran kini telah menetapkan sebanyak 17 orang panitia Diksar.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya telah menetapkan 17 tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (8/10/2019) siang bersama beberapa panitia Diksar. Perkara penetapan gelar tersangka dalam kasus ini diputuskan dalam gelar perkara yang berlangsung pada pukul 19.00 WIB.
"Sudah clear semalam kira-kira Pukul 19.00 waktu setempat. Dari berbagai gelar perkara yang sudah dilakukan, kita menetapkan sebanyak 17 tersangka dari panitia Diksar ini," kata Popon saat jumpa pers, Selasa (8/10/2019) malam usai gelar perkara.
Popon menjelaskan, terkait ke-17 orang tersangka ini apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak. Pihaknya akan membahas secara khusus dan lebih lanjut lagi ke depannya bersama tim khusus yang telah terbentuk.
"Nanti akan kita bahas lagi bersama Kasatreskrim apakah langsung ditahan atau tidak ke-17 orang tersebut. Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut, termasuk diantaranya ada kelalaian dan pengeroyokan. Kedepan nantinya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 atau Pasal 351 serta Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, Polres Pesawaran memastikan tidak ada keterlibatan alumni dalam 17 orang tersebut. Hal itu didapat setelah Polres Pesawaran mendalami kasus tersebut secara detail.
"Tidak ada alumni yang tersangkut tersangka dalam kasus ini. Yang ada hanyalah senior yang masih terdaftar dan berstatus sebagai mahasiswa. Dari 19 orang yang diperiksa, 2 diantaranya lolos dari jeratan tersangka karena tidak terlibat dan tidak hadir dalam Diksar tersebut, meskipun namanya ada di dalam kepanitiaan," jelas Popon.
Adapun kedua orang yang lolos tidak menjadi tersangka dalam kasus tersebut diketahui bernama Ana dan Ayubi. Hingga saat ini, sekiranya sampai Pukul 23.00 WIB, ke 17 orang tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Aula Command Center Polres Pesawaran.
Adapun ancaman yang dijerat ke 17 orang tersebut yakni pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang meninggal dunia. Sementara untuk kelalaian, yang barang siapa menyebabkan orang meninggal dunia akan dihukum penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama satu tahun. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21920
Humaniora
2964
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia