JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.Sebagai informasi, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.
"Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelakuritel, dan sebagainya. Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Rabu (20/7/2022).
Sehingga, kata Goppera, disimpulkan layak diteruskan ke tahapan pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut.
Perusahaan tersebut diduga melanggar dua pasal UU 5/1999, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga. Kemudian, Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang dan jasa.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1259
Lampung Selatan
3935
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia