KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Penyidik Satreskrim Polres Tanggaus menetapkan pelaku pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung HN (41) menjadi tersangka. Tersangka HN saat ini dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Polres Tanggamus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti cukup. "Hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (23/7/2024).
Dalam penetapan tersangka ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP. Lanjut Umi, penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung.
"Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ," kata Umi.
Dari catatan kepolisian, Umi menambahkan, tersangka HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017. "Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017," kata Kombes Umi yang juga mantan Kapolres Metro tersebut. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
260
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia