Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pembunuhan Suami Istri di Pugung, Polres Tanggamus Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 24-Jul-2024

Amiruddin Sormin 1025

Share

Kabid Humas Polda Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. HUMAS POLDA LAMPUNG

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Penyidik Satreskrim Polres Tanggaus menetapkan pelaku pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung HN (41) menjadi tersangka. Tersangka HN saat ini dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Polres Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti cukup. "Hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (23/7/2024).

Dalam penetapan tersangka ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP. Lanjut Umi, penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung.

"Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ," kata Umi.

Dari catatan kepolisian, Umi menambahkan, tersangka HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017. "Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017," kata Kombes Umi yang juga mantan Kapolres Metro tersebut. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20524


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved