Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pencabulan, Kades di Candipuro Lamsel Divonis MA Empat Tahun Penjara, Damar: Segera Eksekusi!
Lampungpro.co, 14-Feb-2023

Febri Arianto 6857

Share

Lembaga Advokasi Damar Saat Menunjukkan Hasil Putusan Kasasi MA | Lampungpro.co

BACA JUGA : Tak Terbukti Cabuli Staf Wanitanya, Kades di Candipuro Lampung Selatan Divonis Bebas

Namun saat ini terpidana Bagus Adi Pamungkas sudah tidak ada lagi di rumahnya, bahkan sudah tidak aktif menjabat kepala desa. Dengan dasar itu, kejaksaan juga sudah memantau untuk mencari keberadaan pelaku.

"Langkah kami apabila tidak segera dieksekusi, maka kami akan ke Kejaksaan Agung agar ada ketegasan," ungkap Afrintina.


Disisi lain, Damar juga mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan, apalagi jika dilakukan pejabat yang seharusnya melindungi staf bawahannya.

Damar juga menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus ini, menjadi langkah progresif dan menjadi praktek bagi aparat hukum lainnya dalam menangani kasus kekerasan seksual, agar memperoleh keadilan.

Sementara itu, kerabat korban berinisial AG mengaku pihaknya sangat bersyukur dengan adanya putusan kasasi tersebut. Ia ingin proses hukum dijalankan sesuai prosedur yang ada.

"Terkait restitusi kami tidak paham mekanisme hukum, namun apapun putusan itu kami harap segera bisa direalisasikan," ujar AG.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5538


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved