BACA JUGA : Tak Terbukti Cabuli Staf Wanitanya, Kades di Candipuro Lampung Selatan Divonis Bebas
Namun saat ini terpidana Bagus Adi Pamungkas sudah tidak ada lagi di rumahnya, bahkan sudah tidak aktif menjabat kepala desa. Dengan dasar itu, kejaksaan juga sudah memantau untuk mencari keberadaan pelaku.
"Langkah kami apabila tidak segera dieksekusi, maka kami akan ke Kejaksaan Agung agar ada ketegasan," ungkap Afrintina.
Disisi lain, Damar juga mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan, apalagi jika dilakukan pejabat yang seharusnya melindungi staf bawahannya.
Damar juga menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus ini, menjadi langkah progresif dan menjadi praktek bagi aparat hukum lainnya dalam menangani kasus kekerasan seksual, agar memperoleh keadilan.
Sementara itu, kerabat korban berinisial AG mengaku pihaknya sangat bersyukur dengan adanya putusan kasasi tersebut. Ia ingin proses hukum dijalankan sesuai prosedur yang ada.
"Terkait restitusi kami tidak paham mekanisme hukum, namun apapun putusan itu kami harap segera bisa direalisasikan," ujar AG.
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5538
Olahraga
428
Humaniora
681
184
05-Jul-2025
428
04-Jul-2025
681
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia