PESAWARAN (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berbeda terhadap 17 orang panitia pendidikan dasar (Diksar), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala Universitas Lampung (Unila), yang melakukan penganiayaan terhadap para peserta Diksar, hingga mengakibatkan tewasnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan Sosiologi Unila bernama Aga Trias Tahta.
Dalam sidang lanjutan yang dilangsungkan secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (7/5/2020) siang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Destrado didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana dilaksanakan secara tiga tahap.
Dalam sidang tahap pertama, pembacaan tuntutan JPU terhadap pengurus senior UKM Cakrawala Unila berinisial MBR alias Bintang. Sidang tahap kedua, pembacaan tuntutan dua orang berinisial KDA dan MKS. Sedangkan tahap ketiga, pembacaan tuntutan 14 orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.
Dalam sidang tahap pertama, JPU menjatuhkan menuntut pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan denda sebesar Rp20 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Selain itu, JPU juga meminta supaya terdakwa Bintang untuk tetap ditahan.
"Sesuai fakta dan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Ini karena telah melakukan perbuatan secara sengaja yang menimbulkan rasa sakit, atau menimbulkan suatu luka yang mengakibatkan kematian seseorang," kata JPU.
Untuk sidang tahap kedua, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan KDA dan MKS terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan atau upaya untuk melakukan kejahatan, atau melakukan penganiayaan yang akibatkan suatu luka.
"Kedua terdakwa juga secara sengaja, telah memberikan kesempatan atau upaya, untuk melakukan kejahatan kekerasan terhadap anak. Maka dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa, selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," jelas JPU.
Kemudian dalam sidang tahap ketiga, menghadirkan 14 terdakwa yakni MKP, EFOS , SA, MRA, ZR, BY, FDV, ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA. Dalam tahap ketiga ini, JPU memberikan tuntutan kepada mereka dengan hukuman pidana penjara 18 bulan dikurangi masa tahanan, dan juga denda masing-masing Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.
JPU menilai 14 orang tersebut, juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Selain itu juga, mereka turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Adapun hal-hal yang dapat dipertimbangkan dalam meringankan terdakwa, para terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dan juga para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21918
Humaniora
2964
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia