BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Sekjen KAHMI Lampung, Heri CH Burmelli, dijemput paksa Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Penjemputan paksa dilakukan setelah Heri ditetapkan sabagai tersangka dalam perkara pengrusakan lahan di depan UIN Radin Intan, Jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, Heri dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Tersangka sudah kami panggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun ia selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik," kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung, Rabu (10/5/2023).
Atas dasar itu, Tim Penyidik Ditres Krimum Polda Lampung melakukan upaya paksa, karena tidak kooperatif, dan tidak hadir tanpa alasan.
Peristiwa pengerusakan itu terjadi pada 16 November 2022, pelapor didatangi dua orang tidak dikenal dengan menaruh material berupa pasir, batu bata, batu belah, semen dan tanah timbunan di atas lahan milik korban bernama M. Haeri.
"Namun karena pelapor selaku orang yang diperintahkan untuk menunggu dan merawat lahan korban, kemudian pelapor menanyakan kepada dua orang tak dikenal tersebut," ujar Reynold Elisa P. Hutagalung.
Pada saat itu, mereka menjelaskan bahwa hanya mendapat perintah,lau pada 17 November 2022, dua orang tak dikenal itu datang kembali dan menunjukkan sporadik atas nama Heri CH Burmelli, lalu mencoba mendirikan posko di lahan tersebut.
Pada 18 November 2022, datang delapan orang membawa parang, gergaji mesin dan pedang, langsung merusak tanam tumbuh milik korban berupa pohon pisang, pohon akasia, dan pohon pepaya.
Mereka merusak dengan cara menebang atau memotong tanaman tersebut, kemudian pelapor mencoba menahan apa yang dilakukan oleh para terlapor, akan tetapi terlapor tidak memperdulikannya dan tetap melakukan aktifitas pengerusakan.
"Pelapor ini sebelumnya telah mencoba untuk berdiskusi dan menanyakan hal penebangan pohon yang telah ditanam," ungkap Reynold Hutagalung.
Tersangka berdalih memiliki sporadik tahun 2022, yang diyakini milik Tersangka Heri terbantahkan, dimana pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN.
Namun aksi dari tersangka tetap saja dilakukan, hingga merusak 63 batang pohon pisang, sebatang pohon pepaya, dan sebatang pohon akasia dengan jumlah kerugian Rp5 jutaan.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Ditres Krimum Polda Lampung telah memeriksa 13 orang saksi dan satu saksi ahli. Lalu melakukan mediasi terhadap kedua pihak, namun tidak menemukan kesepakatan perdamaian. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3881
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia