Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Penyuka Sesama Jenis, Dua Pembunuh Pemilik Dede Cell Gisting Divonis 17 dan 18 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 22-Jun-2022

Febri Arianto 770

Share

Sidang Pembunuh Pemilik Dede Cell Gisting | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Dua pembunuh pemilik Dede Cell Gisting, yang jenazahnya dibuang di Pekon Tiyuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Juli 2021 divonis hukuman berbeda. Kedua terdakwa yakni, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan dihukum 18 tahun penjara, dan terdakwa Syahrial Aswad dihukum 17 tahun penjara

Sidang tersebut, dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus, tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan dukungan persidangan. Pasca pembacaan putusan, pihak keluarga kedua terdakwa tidak terima, hingga sejumlah orang menjerit histeris, bahkan seorang ibu-ibu sempat pingsan di ruang persidangan.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, telah menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Bakas Maulana 18 tahun penjara dan terdakwa Syahrial 17 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ary Kurniawan saat persidangan, Rabu (22/6/2022).


SEBELUMNYA : Kasus Penyuka Sesama Jenis, Pembunuh Pemilik Dede Cell Gisting Dituntut Seumur Hidup, ini Reaksi Keluarga

Para terdakwa terbukti melanggar pasal 340 juncto 54 ayat 1 KUHPidana, pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum.

Hasil sidang diketahui, majelis hakim PN Kota Agung memvonis kedua terdakwa lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa, agar dihukum dengan hukuman seumur hidup.

Dalam persidangan, telah dipertanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, mereka menolak putusan dari majelis hakim dan akan menyatakan banding. Atas putusan itu, Penasehat Hukum Terdakwa, juga sangat keberatan atas pembacaan putusan hakim. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5842


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved