Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Perusakan, Ketum PPWI Wilson Minta Maaf ke Tokoh Adat Lampung Timur, LTHI: Proses hingga Pengadilan
Lampungpro.co, 15-Mar-2022

Amiruddin Sormin 1384

Share

Ketum PPWI Wilson Lalengke (kiri) saat di Mapolres Lampung Timur dan Wiliyus Prayietno. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 yang diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga resmi dijadikan tersangka. "Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan ES warga Kemiling, Bandar Lampung," imbuhnya.

Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN atas dugaan pemerasan.

"Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi Mapolres dan marah-marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut," jelas Zaky.

Proses Hingga Pengadilan

Terkait kasus ini, Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (LTHI) Wiliyus Prayietno, SH, MH, mengatakan perkara yang menjerat adalah asal 460 KUHPidana junto 170 KUHPidana merupakan delik biasa. "Perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Sehingga, polisi dapat melimpahkan ke penuntut umum atau jaksa," kata Wiliyus.

Walau ada perdamaian dengan beberapa tokoh adat di Lampung Timur, dia berharap proses hukum ini harus tetap berlangsung hingga pengadilan. "Saat di pengadilan Wilson Lalengke dan dua rekannya dapat membuktikan keyakinan mereka, terhadap dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka melalui hakim dan tuntutan jaksa," kata dia.

Dia mengatakan, pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan bagi mereka sesuai asas keadilan hukum dan persamaan semua orang di muka pengadilan. "Alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan restoratif justice, namun terkendala pasal yang menjerat adalah 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun. Termasuk kategori restoratif justice perkara ringan dan bersifat delik aduan relatif dan delik absolut," kata Wiliyus, advokat yang juga mantan jurnalis dan penasehat hukum Lampungpro.co ini. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22668


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved