Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Dipecat
Lampungpro.co, 09-Sep-2022

Febri Arianto 1457

Share

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Saat Jalani Sidang Kode Etik Polri | Lampungpro.co/Humas Polres

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto resmi dipecat tidak hormat (PTDH), dari anggota kepolisian. Pemecatan dilakukan dalam sidang kode etik digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, sejak Kamis (8/9/2022) pagi hingga menjelang dinihari.

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Aipda Ahmad Karnaen, anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Korban dibunuh dengan ditembak di depan rumahnya di Bandar Jaya Barat.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH. Pada pelaksanan persidangan, dihadirkan 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Aipda Rudi Suryanto, terbukti melanggar sesuai Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Lalu Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) malam.

Ada pun motif kasus itu, dilatari ketersinggungan dari korban, karena sering menjelek-jelekan pelaku. Awalnya, Aipda Rudi Suryanto sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, sedang piket di Mapolsek pada Minggu (4/9/2022) malam.

Pelaku awalnya ditelepon istrinya karena sakit panas, sehinga pelaku memutuskan untuk pulang. Saat perjalanan pulang, ia mengingat omongan korban, sering menjelek-jelekan dirinya.

Saat itulah, pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban. Setibanya di rumah korban, ternyata korban sedang duduk santai di depan rumahnya. Lalu pelaku awalnya memanggil korban, namun saat dibukakan pintu gerbang, pelaku langsung menembakan senjatanya.

Aipda Rudi sekali menembakkan senjatanya, tepat mengenai dada kiri korban. Setelah itu, korban sempat berlari masuk ke rumah, namun terjatuh tepat di depan anak dan istrinya.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat oleh keluarga dan tetangganya, namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi. Setelah kejadian, timnya langsung bergerak memburu pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap dua jam kemudian di rumahnya. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1418


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved