JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, alias Nunik, sebagai saksi penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2018. Nunik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/11/2019)
Diketahui, KPK juga memeriksa Nunik pada 4 Juli 2019 untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin. Saat itu, KPK mengonfirmasi Nunik soal aliran dana untuk tersangka Mustafa yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek.
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Kasus ini terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka.
Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah masa bakti 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2018. KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10-20% dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati yaitu Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. Atas kasus ini, Mustafa divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah TA 2018.
KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2018.
Diduga dari total sekitar Rp 95 miliar dana yang diterima Mustafa, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut. Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.
Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri , dan Zainudin. Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Lampung Tengah, pengesahan APBD-P TA 2017, dan pengesahan APBD TA 2018. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1469
Bandar Lampung
1826
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia