Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap Khamami, Sidang Bakal Dilakukan di Pengadilan Tanjungkarang
Lampungpro.co, 23-Mar-2019

Erzal Syahreza 1833

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Mesuji non-aktif, Khamami. Berkas penyidikan dugaan suap tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan hari ini.

Berkas perkara yang dilimpahkan berupa barang bukti dan 2 orang tersangka yakni Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis dan pihak swasta, Kardinal. Keduanya berkaitan dengan kasus pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan (dengan) tersangka K ( Swasta) dan SA(swasta)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Jumat, (22/3/2019).

Rencananya sidang terhadap keduanya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung. Sejauh ini kata Febri total sudah 20 orang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Sejauh ini sudah diperiksa sekitar 20 saksi unsur saksi PNS dan swasta, unsur saksi Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, dan Swasta," paparnya.

Kemudian, proyek pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar serta pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar. Dua proyek tersebut digarap oleh PT SP. "Diduga, fee proyek diserahkan kepada TH (Adik Bupati Mesuji) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," imbuhnya.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved