Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap Mustafa, 10 Anggota DPRD Lampung Tengah Bakal Diperiksa KPK
Lampungpro.co, 12-Feb-2019

Erzal Syahreza 905

Share

KPK, Mustafa, Bupati Lampung Tengah, Lampung, Bandar Lampung, Proyek, Fiktif, Suap Dana Hibah

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 10 anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Pemeriksaan dilakukan di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung Tengah.

Mereka adalah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Syamsudin; Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Anang Hendra Setiawan; Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sopian Yusuf; Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah, Hi Roni Ahwandi; anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni.

Kemudian anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sumarsono; anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Wahyudi; anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Slamet Widodo; anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Sukarman; dan anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Muhlisin Ali.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp95 Miliar. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3763


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved