BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah nama pejabat pemerintahan di Lampung, turut disebut dalam surat dakwaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), terhadap terdakwa Rektor nonaktif Karomani. Dalam dakwaan, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp6,9 miliar.
Dalam surat dakwaan, nama pejabat tersebut yakni ada Pj Bupati Mesuji yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar. Kemudian ada juga nama Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, yang tertulis dalam dakwaan Karomani.
Dalam dakwaan Karomani, nama Sulpakar sejak 2020-2022 terhitung aktif memberikan uang ke Karomani mencapai Rp1,1 miliar. Ada pun rinciannya, Sulpakar menyerahkan uang Rp150 juta ke Karomani setelah pengumuman kelulusan SMMPTN (jalur mandiri) atau SBMPTN 2020 di Ruangan Rektor Unila.
Kemudian 2021, Sulpakar dua kali menyetorkan uang ke Ruangan Rektor Unila. Pertama diserahkan Rp400 juta setelah kelulusan SBMPTN 2021 dan Rp250 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021.
Lalu pada 2022, Sulpakar menyerahkan uang Rp150 juta lagi ke Karomani, setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2022 diserahkan di Ruangan Rektor Unila. Dalam dakwaan, ada juga nama Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo menyetorkan Rp60 juta, setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021.
Ada juga nama-nama lain yang tertulis dalam dakwaan Karomani, berikut daftar nama pemberi dan besaran uang yang diberikan :
Tahun 2020 Rp1,65 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura dengan rincian penerimaan
a. Penerimaan dengan nilai Rp200 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar kelulusan SNMPTN dan SBMPTN Rp150 juta
c. Penerimaan senilai 10.000 Dolar Singapura
d. Penerimaan dari Ruslan Ali Rp150 juta
e. Penerimaan senilai Rp500 juta
f. Penerimaan dari Heryandi senilai Rp650 juta
Tahun 2021 sebesar Rp4,385 miliar dengan rincian
a. Penerimaan dari Sulpakar Rp400 juta
b. Penerimaan senilai Rp200 juta
c. Penerimaan dari Mahfud Santoso Rp650 juta
d. Penerimaan dari Wayan Mustika Rp250 juta
e. Penerimaan dari Putu senilai Rp250 juta
f. Penerimaan senilai Rp200 juta
g. Penerimaan senilai Rp75 juta
h. Penerimaan dari Wayan senilai Rp250 juta
i. Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200
j. Penerimaan dari Sulpakar Rp250 juta
K. Penerimaan dari Mukri melalui Mualimin Rp400 juta
L. Penerimaan dari Ariyanto Munawar melalui Mualimin Rp100 juta
M. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp300 juta
N. Penerimaan senilai Rp150 juta
O. Penerimaan dari Dawam Raharjo Rp60 juta
P. Penerimaan senilai Rp50 juta
Q. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp200 juta
R. Penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin Rp250 juta
S. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp150 juta
Tahun 2022 sebesar Rp950 juta dengan rincian
a. Penerimaan dari Supriyanto Husin Rp300 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar Rp300 juta
c. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin Rp100 juta
d. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo Rp250 juta.
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11625
Bandar Lampung
2405
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia