JAKARTA (Lampungpro.co): Kasus suap fee proyek yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tersangka baru yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan saat ini Syahroni (SY), Selasa (6/10/2020). Sebelumnya KPK RI juga sudah menerapkan tersanga lainnya yang pernah menjabat Dinas PUPR Hermansyah Hamidi (HH).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka SY ini setelah pihaknya mencermati berbagai fakta perkembangan dalam proses penyidikan dan persidangan, bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan SY dalam kasus tersebut. Syahron diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
"Dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi pada PUPR Lampung Selatan, SY dan HH mendapatkan perintah dari Bupati Zainudin Hasan. Perintah tersebut untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Setoran itu kemudian diserahkan kepada staf ahli Bupati Lampung Selatan Agus Bhakti, yang juga anggota DPRD Lampung Selatan. Total uang setoran yang diserahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp79 miliar. SY lalu menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.
"SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR, menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan. Dia juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan input penawaran, yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan," ujar Ali Fikri.
Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH, kemudian disetorkan khusus untuk Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho. Dengan dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5 sampai 0,75 persen, lalu untuk Zainudin sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU dua persen.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Atas perbuatannya ini, SY dipersangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia