PANARAGAN (Lampungpro.co) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur yakni LDS (16). Pelaku berinisial JP (38), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dia ditangkap pada (30/1/2023) di rumahnya. "Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Reskrim AKP Dailami, pada Selasa (31/1/2023).
Dia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, DD (54), warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (9/1/2023). Orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Dailami, mengatakan peristiwa itu bermula Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 12.00 WIB terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat itu LDS dan RV datang ke rumah JP.
Kemudian JP meyuruh LDS masuk ke kamar. Selanjutnya pelaku membuka seluruh pakaiannya dan korban membuka pakaiannya setelah itu pelaku dan korban melakukan persetubuhan. Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akhirnya LDS hamil dan usia kandungan dua bulan. Antara pelaku dan korban status berpacaran. Persetubuhan dilakukan oleh LDS dan JP sebanyak 20 kali dengan hari dan waktu yang berbeda.
Kronologis penangkapan pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit PPA mendapatkan informasi keberadaan JP di rumahnya. Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap tersangka. Setelah diinterogasi dia mengakui menyetubuhi korban LDS ((16) lebih kurang sebanyak 10 kali dan perbuatan tersebut dilakukan di kediamannya, saat rumah kosong.
Tersangka dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .Terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahum penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1706
Lampung Selatan
13001
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia