RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Kebijakan yang tidak konsisten di tubuh organisasi Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) menuai polemik, hingga menyebabkan adanya warga yang menyatakan keluar dari keanggotaan
Salah anggota yang berdomisili di Blok 6 Kampung Bumi Dipasena Jaya, Rawajitu Timur, Tulang Bawang bernama Isto menyatakan mundur dari keanggotaan organisasi pada Senin (13/1/2025) malam.
Isto mengatakan, dirinya telah menjadi anggota P3UW Lampung sejak organisasi itu berdiri 26 tahun lalu, dan telah melalui berbagai dinamika organisasi. Pada suksesi P3UW Lampung tahun 2025, Isto berencana mencalonkan diri sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kampung Bumi Dipasena Jaya.
"Saya niat ingin memperbaiki roda organisasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota, karena itu, saya berniat maju sebagai calon Korwil," kata Isto kepada Lampungpro.co, Rabu (15/1/2025).
Namun rencananya terhalang oleh salah satu syarat pencalonan, yaitu tidak memiliki tunggakan utang dengan organisasi. Isto mengaku masih memiliki tunggakan dana swadaya investasi 1.000 sebelum tahun 2020. Ia berusaha melunasi utang tersebut, tetapi kesulitan ekonomi menghambat niatnya.
"Saya sudah meminta panitia dan pengurus untuk mempertimbangkan ini, namun pada rapat 11 Januari 2024 lalu disepakati, saya dapat mencalonkan diri dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak sebagai jaminan. Bahkan, pada 12 Januari 2024, saya sudah mendapatkan nomor urut 3 sebagai calon," ujar Isto.
Namun keputusan itu berubah pada Senin malam dimana dalam rapat yang dihadiri panitia dan pengurus, diumumkan berita acara sebelumnya yang menyatakan pencalonannya diakomodir dibatalkan.
Keputusan tersebut membuat Isto kecewa dan merasa emosi, sehingga ia melempar kartu anggota ke meja rapat dan menyatakan mundur sebagai anggota P3UW Lampung sebelum meninggalkan ruangan.
Sementara itu, Ketua P3UW Lampung, Mangisar Manurung, membantah adanya kesepakatan yang mengakomodasi pencalonan Isto. Menurutnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan panitia pemilihan.
"Kami hanya menerima anggota yang menyampaikan keluhan dan aspirasi kepada perhimpunan. Keputusan pencalonan adalah kewenangan panitia," ujar Mangisar Manurung.
Terpisah, menurut salah satu mantan pengurus P3UW Lampung periode 2019-2024, Solihin mengungkapkan, dirinya menilai kasus tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan yang serius. Ia menyebut, Isto sebagai korban dari ketidakkonsistenan pengurus dan panitia pemilihan.
"Aturan menyebutkan, calon tidak boleh memiliki tunggakan, itu uang anggota, tapi pengurus justru mengubah kebijakan, lalu mencabutnya lagi setelah ada kritik di media sosial. Ketua P3UW Lampung tidak bisa berkelit, jelas sekali itu, karena ada salinan berita acaranya, jadi kasus ini blunder besar bagi pengurus di bawah kepemimpinan Manurung yang bahkan belum genap satu bulan," ungkap Solihin.
Solihin berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi para pengurus, agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menjaga kepercayaan anggota. (***)
Editor : Febri Arianto
Laporan : Nafian Faiz
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia