Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecanduan Judi Slot, Kepala Toko Alfamart di Lampung Tengah dan Asistennya Gelapkan Uang Rp48 Juta
Lampungpro.co, 09-Jun-2023

Febri Arianto 6736

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Gegara judi slot online, dua karyawan Alfamart di Lampung Tengah, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih dan Polres Lampung Tengah, atas kasus penggelapan uang perusahaan, Selasa (6/6/2023).

Kedua karyawan tersebut berinisial ES (30) asal Yukum Jaya, Terbanggi Besar sebagai kepala toko dan WP (27) asal Mataram Udik, Bandar Mataram selaku Asisten Kepala Toko Alfamart di Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputih Jaya.

"Saat dilakukan pengecekan transaksi pada Senin (5/6/2023), ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transksi top up kas Alfamart hingga Rp48,1 jutaan, kata AKP Wawan Budiharto dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Selanjutnya pihak Alfamart langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut. Namun saat diinterogasi oleh pihak Finance Alfamart, ES mengaku telah memakai uang perusahaan Rp20 juta, sedangkan WP mengaku menggunakan uang Rp28 juta.

"Kepada pihak Finance, keduanya mengakui perbuatannya, uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi slot online, ujar Wawan Budiharto.

Akibat ulah kedua pelaku tersebut, pihak Alfamart Seputih Jaya mengalami kerugian Rp48 juta lebih dan melaporkannya ke Mapolsek Gunung Sugih.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah pihak.

Dari hasil keterangan yang dihimpun petugas, keduanya dinilai telah memenuhi unsur permulaan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya kemudian ditangkap Polsek Gunung Sugih

Keduanya dijerat pasal pidana penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved