KOTABUMI (Lampungpro.co): Tiga pria asal Kotabumi Lampung Utara, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, setelah kedapatan main judi jenis leng di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada Sabtu (12/9/2021) malam. Ada pun ketiganya diketahui berinisial AS (24), AN (31), dan PR (57).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kronologis penangkapan ini bermula saat tim menerima laporab masyarakat, ada warga yang sering bermain judi. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
"Warga merasa kesal, dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir berpengaruh pada anak-anak sekitar. Kami kemudian melakukan penyelidikan, untuk memastikan kebenaran laporan warga," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Setelah menunggu beberapa saat, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati disebuah rumah didapati tiga orang tengah bermain judi kartu. "Ketiganya langsung kami amankan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Eko Rendi Oktama.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, dua set kartu remi dan uang tunai Rp258 ribu. Terhadap ketiga pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
17024
Lampung Timur
881
Lampung Timur
729
881
16-Aug-2026
729
16-Aug-2026
695
16-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia