PRINGSEWU (Lampungpro.com): Dua warga Pringsewu, Indi Firmansyah (24) dan Maskurniawan (33) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan nyabu di Lapangan Pendopo Pringsewu.
Keduanya ditangkap akhir Mei 2019 beserta alat bukti yang ditemukan petugas dikuatkan hasil gelara perkara Polres Tanggamus. Penetapan tersangka keduanya diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, pada konferensi pers yang disampaikanya di Koridor Utama Mapolres, Senin (17/6/2019) pagi.
"Dua penyalahguna narkoba yakni Indi Firmansyah dan Maskurniawan warga Kelurahan Pringsewu Barat, kami tetapkan sebagai tersangka per 31 Mei 2019," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait penyalahggunaan narkoba di Lapangan Pendopo Pringsewu. "Pada Rabu (29/5/2019) pukul 22.45 WIB, berhasil ditangkap Indi Firmansyah di Lapangan Pendopo dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu yang diletakan di dalam bungkus rokok dan handphone dari saku celananya," kata Hendra Gunawan.
Pihaknya juga mendapatkan infromasi di sekitar lingkungan Kelurahan Pringsewu Barat ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja. "Kami juga mengamankan Maskurniawan berikut barang bukti satu lintingan ganja didalam bungkus rokok Marlboro dan�satu handphone," ujar dia
Atas perbuatan itu, masing-masing tersangka dijerat 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pasal 127 maksimal empat tahun. "Namun kami lapis Pasal 112 apabila dalam pendalaman ditemukan menjual kepada orang lain," kata Hendra.
Pihaknya juga terus mendalami darimana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut guna menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu. "Peredaran narkoba di Pringsewu seperti lingkaran setan. Untuk itu kami akan berusaha menghentikan. Namun itu juga butuh dukungan masyarakat memberikan informasi kepada kami," kata dia.
Maskurinawan mengaku memakai ganja untuk meningkatkan nafsu makan, namun dia berdalih baru memakainya sejak bulan puasa. "Pakai ganja awalnya pusing tapi terus laper, cuma saya pakai baru-baru ini," kata dia.
Dia berdalih ganja yang diamankan polisi merupakan pemberian rekannya dan bukan hasil membeli. "Itu saya baru dikasih belum saya pakai, dikasih kawanya dia ini," kata dia menunjukan wajah ke tersangka Indi Firmansyah. Maskurniawan mengaku menyesali perbuatannya menyalahgunakan narkoba. "Saya menyesal, Pak," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4120
Lampung Selatan
1267
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia