Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejagung Periksa Bos Sugar Group Companies Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Lampungpro.co, 24-Jul-2025

Amiruddin Sormin 2915

Share

ilustrasi kasus dugaan suap SGC. DOK. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua petinggi Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (24/7/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan aliran dana dari korporasi ke Zarof Ricar yang kini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara atas kasus suap pengurusan perkara di MA. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee karena sebelumnya ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi, aliran dana dari pihak Sugar Group ke Zarof Ricar mencapai sekitar Rp70 miliar, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata antara perusahaan dan pihak lainnya di MA. Dana ini merupakan bagian dari total Rp915 miliar yang telah disita jaksa dari hasil penelusuran keuangan Zarof Ricar.

Jaksa menyebutkan, penyidik kini mendalami keterlibatan para petinggi SGC dalam dugaan TPPU dan kemungkinan adanya tindak pidana pemberian suap. Jika ditemukan bukti yang cukup, status hukum saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka. (***)

Editor : Amiruddin Sormin Laporan : Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Anonymous


Semua orang yang **** harta kekayaan dan jabatan mendekati Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf untuk minta setoran dan memeras keringat pengusaha

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

103182


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved