Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejagung Teliti Terpidana Narkoba yang Akan Dieksekusi Mati
Lampungpro.co, 23-Feb-2017

Lukman Hakim 1283

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kejaksaan Agung saat ini tengah meneliti kembali terpidana narkoba yang akan dieksekusi mati Jilid IV meski terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memberikan batasan waktu pengajuan grasi. "Kita sedang teliti lagi, benar-benar diteliti dan tidak dipilah-pilah mana yang bisa dilakukan eksekusi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Pasalnya, kata dia, mereka (terpidana mati) selalu mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan MK yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati. "Justru di situlah kami sekarang menghadapi regulasi baru. Ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Prasetyo.

Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali. Dan, batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," kata dia. (*/ANT/PRO2) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1696


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved