JAKARTA (Lampungpro.com): Kejaksaan Agung saat ini tengah meneliti kembali terpidana narkoba yang akan dieksekusi mati Jilid IV meski terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memberikan batasan waktu pengajuan grasi. "Kita sedang teliti lagi, benar-benar diteliti dan tidak dipilah-pilah mana yang bisa dilakukan eksekusi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Pasalnya, kata dia, mereka (terpidana mati) selalu mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan MK yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati. "Justru di situlah kami sekarang menghadapi regulasi baru. Ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Prasetyo.
Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali. Dan, batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Ternyata, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. Sementara itu, kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," kata dia. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1696
Lampung Selatan
11999
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia