Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Tangani 90 Perkara Hukum, Narkotika Terbanyak
Lampungpro.co, 23-Jul-2023

Febri Arianto 4966

Share

Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Saat Rilis Hari Bakti Adhiyaksa | Lampungpro.co

PANARAGAN (Lampungpro.co): Hari Bakti Adhiyaksa ke 63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, memaparkan hasil pencapaian kinerja tahun 2023 dalam kurun waktu kurang lebih 10 bulan, Sabtu (22/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, Sri Haryanto mengatakan, capaian kinerja tersebut terdiri dari, untuk Bidang Pembinaan jaksa berjumlah 13 orang, tata usaha tujuh orang, dan tenaga honorer atau sukarela 18 orang.

Bidang Intelijen ada program jaksa masuk sekolah tiga kegiatan (Pondok Al-furqon, SMPN 8,dan SMPN 9 Tulangbawang Barat), program jaksa menyapa dua kegiatan, penyuluhan penerangan hukum satu kegiatan berupa seminar Ilmiah di Sesat Agung, penyelidikan satu kegiatan, dan pengamanan lima proyek strategis.

"Bidang Pidana Umum (Pidum) ada pra penuntutan 90 perkara, tuntutan 61 perkara, dan eksekusi 40 perkara. Ada pun perkara yang dominan ditangani itu narkotika ada 27 perkara," kata Sri Haryanto.

Kemudian Kejari Tulangbawang Barat juga menangani perkara pencurian ada 24 perkara, perlindungan anak 14 perkara, penadahan tujuh perkara, penipuan atau penggelapan lima perkara, penganiayaan empat perkara, pengrusakan dua perkara, KDRT dua perkara, pemerasan dua perkara, perzinahan satu perkara, judi satu perkara, dan senjata api satu perkara.

"Unduk Bidang Datun ada enam kegiatan kerjasama atau nota kesepakatan. Lalu 21 surat kuasa khusus (SKK) terdiri dari 20 non litigasi dan satu litigasi," ujar Sri Haryanto.

Bidang Pidana Khusus, menangani dua kasus penyelidikan, dua kasus penyidikan, SPDP dari Polres satu kasus, dan limpahan dari Bidang Intelijen satu kasus. Untuk Bidang Barang Bukti berhasil menyita 41 barang dan tujuh unit jumlah barang yang dirampas negara.

Kemudian jumlah barang yang dikembalikan ada 10 unit terdiri dari mobil dua unit, sepeda motor tujuh unit, dan Ponsel satu unit. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu 0,558 Gram, ganja 277,56 Gram, dan pil heximer 1.577 butir. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved