Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejati Lampung Tangkap Tiga Mafia Korupsi Rp1,37 Miliar Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat, Kadis PUPR Kembali Terseret
Lampungpro.co, 07-Dec-2024

Febri 1363

Share

Dua Kontraktor dan Pengawas Tersangka Korupsi Jalan Lemong Pesisir Barat Saat Ditahan Kejati Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menangkap tiga tersangka kasus korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang - Batubulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat tahun anggaran 2022.

Ada pun tiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan kontraktor pelaksana bernama Abdul Wahid yang menjabat Direktur PT Citra Primadona Perkasa dan konsultan pengawas bernama Bayu Dian Saputra yang menjabat Direktur CV Garudayana Konsultan.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, yang juga mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat Jalaludin, yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah terdapat kerugian negara Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar dalam proyek tersebut.

"Kami langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin sebelumnya sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada perkara korupsi yang berbeda," kata Armen Wijaya saat jumpa pers, Jumat (6/12/2024) malam.

Ada pun modus yang dilakukan para tersangka yakni, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Kemudian pelaksana pekerjaan jalan dan ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. Citra Primadona Perkasa.

"Kemudian juga tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, pencairan proses pekerjaan dibayarkan 100 persen meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak," ujar Armen Wijaya.

Ada pun proyek pengerjaan pembukaan badan jalan tersebut, bersumber dari anggaran yang berasal dari dana intensif daerah (DID) tahun anggaran 2022.

SEBELUMNYA : Ikut Korupsi Proyek Jalan Rp1,88 Miliar Bareng Anggota DPRD, Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat ini Ditahan Kejaksaan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.�

Sebelumnya, tersangka Jalaludin turut terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.

Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019.

Dalam modusnya di proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, tersangka Jalaludin ini berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Sebenarnya permasalahan korupsi ini pasti ada akar yang mendasarinya, jika akar ini dicabut dan diganti maka permasalah ini akan berhenti. Dan akar dari permasalahan ini adalah sistem kehidupan sekular kapitalis yang telah membuat peraturan kehidupan kita menjadi banyak diliputi oleh berbagai perma

Anonymous


Padahal sangat jelas dalam Islam korupsi dipandang sebagai tindakan yang merugikan, menindas, dan zalim, yang tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh Syariah. Namun mengapa pandangan Islam ini diabaikan oleh sebagian besar masyarakat kita yg notabene sejatinya menginginkan permasalahan ini tuntas.

Anonymous


K***s korupsi bukan lagi hal yang baru di tengah-tengah kondisi masyarakat kita saat ini. Pasalnya pemberitaan terkait k***s-k***s korupsi seperti ini hanya terbatas hanya pemberitaan saja tanpa ada solusi yang tersistematis.

Anonymous


Sudah saatnya kita menolak sistem kehidupan sekular kapitalis yang memberikan celah untuk mendapat harta dengan cara-cara korupsi dan yang harus kita lakukan adalah butuh dengan kepemimpinan Islam yang jelas menjamin kehidupan.

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1144


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved