Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kelamaan Nganggur, Dua Pemuda Asal Ujung Gunung dan Menggala Tulang Bawang ini Nekat Jual Sabu
Lampungpro.co, 09-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4605

Share

Dua tersangka transaksi sabu identifikasi dj Mapolres Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO

MENGGALA (Lampungpro.co): Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat bertransaksi.Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YA (29), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Ujung Gunung, dan BE (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Selasa (5/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat bertransaksi narkotika di Kelurahan Ujung Gunung," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (9/12/2023).

Lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, dan kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska. Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. 

Informasi yang didapat, bahwa sedang berlangsung transaksi narkotika di Kelurahan Ujung Gunung. "Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska," papa AKP Indik.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Keduanya  dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved