BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung memberikan klarifikasi informasi tersebar terkait adanya keluarga pasien dipaksa menandatangani surat pernyataan positif Covid-19. Lewat pernyataan resmi yang disampaikan Pelaksana Tugas Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik, Dwi Tjahyo, Minggu (11/10/2020), pihak RSUDAM menyatakan keberatan dengan informasi tersebut.
Pada keterangan itu, Dwi Tjahyo, menyampaikan kronologi yakni pada 8 Oktober 2020, pukul 10.58 WIB, pasien Ma (45) warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, datang di IGD RSAM dibawa keluarga dengan mengatakan pasien sebelumnya dirawat di RS Bumi Waras Bandar Lampung. "Keluarga tidak menerima hasil rapid pasien yang diperiksa di RS Bumi Waras pasien dibawa pulang kerumah, keluarga ingin berdiskusi di rumah. Kemudian pasien dibawa lagi ke RS Bumi Waras, keluarga mengatakan pihak RS Bumi Waras menyarankan pasien untuk dibawa ke RSUDAM untuk swab, karena di RS BW tidak bisa melakukan pemeriksaan swab," kata Dwi Tjahyo.
Dia menjelaskan, pasien datang dengan keluhan sesak nafas, demam tujuh hari, dan batuk. Lalu dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga dan dilakukan anamnesa yang hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan suspek Covid-19. "Dari hasil tersebut dokter jaga IGD memberikan advis. Advis langsung diberikan oleh perawat dan sampel darah swab diambil oleh petugas laboratorium," kata dia.
Berdasarkan hasil tes tersebut, keluarga pasien yakni anak kandung pasien yakni TK, diberikan inform consent kalau pasien dirawat di ruang isolasi IGD RSUDAM sesuai prosedur yang berlaku. Keluarga pun, kata dia, bersedia menandatangani inform consent tersebut.
BACA SEBELUMNYA: Dua Pasien Covid-19 Bandar Lampung dan Pesawaran Meninggal Dunia, Keluarga Menolak Dimakamkan Sesuai Protokol
Lalu, pada pukul 16.32 WIB dokter jaga sore IGD melakukan konsultasi dengan dokter spesialis paru. Kemudian pada pukul 17.48 WIB, dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan dan didapat data HR (-) dan RR (-). Dari hasil pemeriksaan tersebut pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.55 WIB, oleh dokter jaga IGD.
Pukul 19.00 WIB dilakukan inform consent oleh dokter jaga, dokter forensik, dan Tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19. Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pasien menunjukan bahwa pasien reaktif Covid-19. Namun pada pukul 20.50 WIB keluarga pasien menolak untuk menandatangani inform consent tersebut.
"Karena keluarga pasien tidak mau mengikuti pemulasaran pemakaman secara protokol Covid-19 maka keluarga pasien tersebut diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi bahwa keluarga pasien akan menanggung segala risiko dan sanksi hukum yang berlaku. Padahal hasil test swab yang dilakukan keluar pada 9 Oktober 2020 menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19," kata Dwi Tjahyo. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15742
EKBIS
8313
Bandar Lampung
5695
Bandar Lampung
4050
Bandar Lampung
3907
158
03-Apr-2025
259
03-Apr-2025
276
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia