Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemenag Bikin Aturan Majelis Taklim Wajib Terdaftar, Ini Tujuannya
Lampungpro.co, 01-Dec-2019

Heflan Rekanza 1396

Share

Ilustrasi kegiatan majelis taklim

JAKARTA (Lampungpro.co): Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019, tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Peraturan ini diterbitkan pada 13 November 2019. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar lewat aturan ini.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. 

"Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," ujar Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, Minggu (1/12/2019).

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah. "Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," ujar dia.

Peraturan Menteri Agama ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. PMA ini diperuntukkan sebagai pedoman publik. "Jadi, PMA ini lebih kepada untuk memfasilitasi dan memudahkan pembinaan majelis taklim," terang dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved