JAKARTA (Lampungpro.co): Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019, tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Peraturan ini diterbitkan pada 13 November 2019. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar lewat aturan ini.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," ujar Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, Minggu (1/12/2019).
Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah. "Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," ujar dia.
Peraturan Menteri Agama ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. PMA ini diperuntukkan sebagai pedoman publik. "Jadi, PMA ini lebih kepada untuk memfasilitasi dan memudahkan pembinaan majelis taklim," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15706
EKBIS
8270
Bandar Lampung
5659
Bandar Lampung
4013
Bandar Lampung
3870
219
03-Apr-2025
238
03-Apr-2025
466
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia